Puspasari, Ayu PERKEMBANGAN PENGATURAN TENTANG PERUBAHAN STATUS HUBUNGAN KERJA DI INDONESIA.
|
Text (Full Text)
PERKEMBANGAN PENGATURAN TENTANG PERUBAHAN STATUS.pdf Download (327kB) | Preview |
Abstract
Pengaturan tentang perubahan status hubungan kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2013), yaitu Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4). Menurut ketiga ketentuan itu, jika hubungan kerja tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU No. 13 Tahun 2003, maka demi hukum berubah statusnya. Frasa “demi hukum” tersebut berakibat pada perubahan status hubungan kerja secara otomatis atau dengan sendirinya berubah. Dalam perkembangannya, pengaturan tentang perubahan status hubungan kerja di dalam UU No. 13 Tahun 2013 diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Di dalam Putusannya Nomor 7/PUU-XII/2014, Mahkamah membatalkan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003. Setelah adanya putusan tersebut, maka pengaturan tentang perubahan status hubungan kerja terjadi perubahan. Ketika hubungan kerja tidak memenuhi syarat yang ditentukan, perubahan status tidak terjadi secara otomatis atau tidak terjadi dengan sendirinya.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2013), yaitu Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) |
Divisions: | General > Journal |
Depositing User: | Mrs Trisni Handayani |
Date Deposited: | 28 Mar 2018 07:40 |
Last Modified: | 28 Mar 2018 07:40 |
URI: | http://eprints.polsri.ac.id/id/eprint/4408 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |