SANKSI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA ATAU BURUHNYA SEBAGAI PESERTA JAMINAN SOSIAL

Puspasari, Ayu (2016) SANKSI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA ATAU BURUHNYA SEBAGAI PESERTA JAMINAN SOSIAL. Jurnal Hukum Doctrinal, 1 (2). ISSN 2477-3549

[img]
Preview
Text (Full Text)
SANKSI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA ATAU BURUH.pdf

Download (202kB) | Preview

Abstract

Menurut Pasal 99 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak untuk memperoleh jaminan sosial dari pengusaha sebagai pemberi kerja. Mengenai jaminan sosial tenaga kerja telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992. Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruhnya sebagai peserta jaminan sosial dapat dikenakan sanksi yang ditentukan dalam perundang-undangan. Rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana jenis sanksi yang dapat diberikan kepada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruhnya sebagai peserta jaminan sosial?; 2) Bagiamana tata cara pengenaan sanksi kepada pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruhnya sebagai peseta jaminan sosial?. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja atau buruhnya sebagai peserta jaminan sosial diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992 dan UU No. 24 Tahun 2011, yang terdiri dari sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana berupa pidana kurungan atau pidana denda, sedangkan sanksi administrasi meliputi: teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sanksi pidana dikenakan oleh pengadilan yang dilakukan setelah proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan selesai dan terdakwa (perusahaan) dinyatakan terbukti bersalah. Tata cara atau mekanisme pengenaan sanksi pidana didasarkan pada ketentuan di dalam KUHAP. Kemudian sanksi administrasi dikenakan oleh BPJS dan pemerintah atas permintaan BPJS. Sanksi administrasi dikenakan secara bertahap yang dimulai dari teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sehubungan dengan pengaturan pengenaaan sanksi administari yang terakhir agar dilakukan kajian ulang karena hanya diberlakukan untuk perusahaan yang tidak melunasi setoran denda, sehingga perusahaan yang tidak membayar denda sama sekali tidak dikenakan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Sanksi, Perusahaan, Tidak Mendaftarkan Pekerja atau Buruh, Jaminan Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: General > Journal
Depositing User: Mrs Trisni Handayani
Date Deposited: 28 Mar 2018 07:41
Last Modified: 28 Mar 2018 07:41
URI: http://eprints.polsri.ac.id/id/eprint/4409

Actions (login required)

View Item View Item