KONSEP MANAJEMEN SYARIAH (DALAM PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN)

Indasari, Dewi (2013) KONSEP MANAJEMEN SYARIAH (DALAM PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN). Jurnal Manajemen, 2 (2). pp. 7-13. ISSN 2089 6832

[img]
Preview
Image
Cover Jurnal Manajemen April 2013.jpg

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Full Text)
Jornal dewi Unpal april 2013 (Konsep Manajemen...).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Menurut PP no 5 tahun 2003 upah diartikan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atauperaturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya (PP no 5 Tahun 2003 tentang UMR pasal 1 point b). Sedangkan definisi upah menurut Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tercantum pada pasal 1 ayat 30 yang berbunyi : “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkanmenurut suatu perjanjian kerja,kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagipekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan(UU No 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat 30)”. Dalam konteks yang sama, upah juga diartikan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (PP No 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) upah didefinisikan sebagai 1 Pembalas jasa atau sebagainya 2.Pembayar tenaga kerja yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu Kedua definisi di atas pada dasarnya memiliki makna yang sama, yaitu timbal balik dari pengusaha kepada karyawan. Sehingga dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan menjadi :hak yang harus diterima oleh tenaga kerja sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan mereka yang kesemuanya didasarkan atas perjanjian, kesepakatan atau undang-undang, yang ruang lingkupnya mencakup pada kesejahteraan keluarganya. Pengertian lain juga dapat kita lhat pada pernyataan DewanPerupahan Nasional yang juga mendefinisikan upah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan,undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja.

Item Type: Article
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: General > Journal
Depositing User: Mrs Trisni Handayani
Date Deposited: 12 Apr 2019 08:23
Last Modified: 12 Apr 2019 08:23
URI: http://eprints.polsri.ac.id/id/eprint/5443

Actions (login required)

View Item View Item